Banda Aceh – Sebanyak 13 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring razia pada hari Minggu lalu yang dilakukan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sedang diberikan pembinaan di Rumah Singgah Dinas Sosial Lamjabat, Selasa (16/02/21).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh M. Hidayat, S.Sos melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan PMKS yang dilakukan pembinaan tersebut bukan warga Kota Banda Aceh.
“Mereka ini 13 orang terdiri dari tiga keluarga, satu keluarga tidak memiliki KTP mengaku dari Aceh Utara dan yang dua keluarga lagi warga Aceh Besar,” kata Syukri.
Kata Syukri mereka akan dilakukan pembinaan mental dan pembinaan akidah selama tiga hari sebelum dipulangka ke daerah masing-masing.
“Kami akan pulangkan mereka ke daerah asalnya karena mereka masih punya keluarga disana. Secara fisik mereka masih bisa bekerja,” kata Syukri.
Syukri menambahkan PMKS yang ditertibkan oleh petugas di bekas kafe kawasan terminal Keudah dikarenakan mendiami tempat-tempat yang telah dilarang oleh Pemko Banda Aceh.(Rid/Hz)