Pengajuan Sengketa ke KIA

SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

 Apabila dalam jangka waktu 30 HARI KERJA sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik masih menganggap respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).

 

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

       PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi selambat lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID Badan Publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID Badan Publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atau surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi Publik baik oleh perorangan, Badan Hukum ataupun kelompok orang yang bisa diajukan dengan cara mendatangai langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
  3. Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diunduh melalui: https://komisiinformasi.acehprov.go.id/halaman/form-permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi
  4. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik, sebelum mendapatkan nomor registrasi / akta registrasi sengketa sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
  5. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapat nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan diawali melalui pemanggilan secara patut kepada pemohon untuk menghadiri siding ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Sumber data: Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

 Berikut Gambar tahapan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi