Kadis Kominfotik Ajak PPID Gampong Bekerja Bersama

Banda Aceh – Dalam rangka terciptanya desa yang mandiri dan berintegritas, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memberikan materi tentang Pembentukan PPID Gampong/ Desa di Moorden Coffee Beurawe, Kamis (24/11/22).

Kegiatan yang merupakan Focus Group Discussion (FGD) tersebut diinisiasi oleh Transparency International Indonesia bersama Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

Turut hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Fadil, S.Sos, MM, Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfotik, Rahadian, ST, Ketua KIA Aceh Amran Fauzi dan Sekretaris DPMG Kota Banda Aceh Safwan,S.Sos.

Ketua GeRAK Aceh Askalani mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan upaya untuk membangun gampong menjadi lebih baik melalui keterbukaan informasi.

“Ada 5 gampong yang hadir hari ini, ada satu gampong dari Aceh Besar yaitu Gampong Lambadeuk. Sedangkan dari Banda Aceh ada empat Gampong yaitu Gampong Ateuk Pahlawan, Gampong Punge Blang Cut, Gampong Ilie, dan Gampong Merduati,” kata Askalani.

Lanjutnya, Gampong Lambadeuk dipilih sebagai salah satu upaya untuk mendorong adanya wilayah percontohan di pesisir.

Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pembentukan PPID gampong sudah tertera dalam Surat Gubernur Aceh Nomor tanggal 9 Februari 2022 dan Surat Walikota Banda Aceh tanggal 16 Februari 2022.

“Kita tidak akan pernah hebat jika merasa mampu sendiri, kita akan lebih luar biasa jika kita bekerja bersama,” kata Fadhil yang juga merupakan Ketua PPID Utama Kota Banda Aceh.

Pada kesempatan yang sama, di sesi diskusi, Rahadian, ST yang juga menjabat sebagai Plh PPID Utama Kota Banda Aceh secara lugas memberikan banyak pencerahan kepada peserta FGD keuchik beserta jajaran perwakilan 5 gampong yang hadir terkait mekanisme pembentukan PPID Gampong.

“Kolaborasi dalam pembentukan PPID Gampong di Kota Banda Aceh akan terus kita maksimalkan sehingga keterbukaan dan transparansi informasi benar-benar dapat diimplementasikan mulai dari level pemerintahan gampong”, ujar Rahadian.

Rahadian menambahkan, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk melakukan sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik ke gampong dan mensosialisasikan penggunaan sub domain desa.id sebagai website resmi gampong.

Rencananya kegiatan pendampingan PPID Gampong ini akan dilanjutkan dengan beberapa agenda, diantaranya penyusunan dan pemanfaatan website PPID gampong yang akan dijadwalkan pada awal Desember mendatang. (Hz)

Facebook Comments