MAA Banda Aceh Adakan Pelatihan Adat Perkawinan di Gampong Kota Baru

Banda Aceh – Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh mengadakan Pelatihan Kelembagaan Adat tentang Adat Perkawinan dan Reusam Gampong tentang perkawinan di Gampong Kota Baru Kecamatan Kuta Alam, Kamis (24/11/2022).

Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh Tgk. H. Zainun Muhammad melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Pengkajian Adat Istiadat Mulyadi Budiman mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk melestarikan adat istiadat yang ada di Aceh.

Mulyadi menjelaskan dalam adat Aceh proses perkawinan ada beberapa proses yang harus dilakukan.

A“Prosesnya itu mulai dari jak cah roet merupakan proses awal meminang calon pengantin perempuan, kemudian memilih seseorang yang bijak untuk dijadikan seorang seulangke atau penghubung antara kedua belah pihak, lalu proses peukong haba atau memperkuat hasil pembicaraan pada saat meminang pada proses ini lah ditentukan mahar dan waktu pernikahan,” jelas Mulyadi.


Lanjutnya, setelah proses tersebut dilewati maka proses berlanjut ke pernikahan dan upacara peresmian perkawinan.

“Pada upacara peresmian Perkawinan (Walimah) ada beberapa tradisi adat Aceh yang dilakukan seperti memberi inai (boh gaca) selama 3 malam yang dilakukan oleh tokoh perempuan atau orang yang di
tuakan di gampong, keluarga, kerabat dekat, teman-teman dara baroe dan guru ngaji atau orang yang paham tentang khatam Al-Quran,” tambahnya.

Dilanjutkan dengan proses intat linto baroe dan membawa barang bawaan atau idang peuneuwoe, pengaturan intat linto atau mengantar mempelai laki-laki, penyerahan linto baro dan yang terakhir peusijuk atau tepung tawar oleh pihak dara baroe dengan jumlah yang ganjil. Selama upacara peresmian perkawinan juga dilaksanakan rangkaian kegiatan adat Aceh lainnya seperti seumapa, serune kalee dan lain-lain.(Rid/Hz)

Facebook Comments