DP3AP2KB Sinergikan Penanganan Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak

Banda Aceh – Dinas Pemberdyaaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh mengadakan Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2022 pada Kamis (26/8/2022).

Acara dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh H. Bakri Siddiq, SE, M.Si yang diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekda Banda Aceh, Iskandar, S.Sos, MM ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iah Banda Aceh, Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Kepala LPKA Banda Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh, Kepala Unit PPA Polresta Banda Aceh, para Kepala SKPD juga Forum Anak Kota Banda Aceh.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Iskandar menyampaikan bahwa pentingnya sinergitas antar SKPD, instansi dan lembaga terkait Kota Banda Aceh.

Mengingat permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi, berbagai upaya dilakukan oleh Pemko Banda Aceh, salah satunya pelaksanaan rapat koordinasi yang baru berlangsung.

“Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat, akurat dan komprehensif sehingga sasaran mendapatkan layanan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Melalui kesempatan tersebut, Iskandar melaporkan berdasarkan data yang dicatat dan dampingan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2022 hingga Agustus terdapat 69 kasus yang dilaporkan, masing-masing; 37 kasus perempuan dan 32 kasus anak.

Kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik atau KDRT dan lainnya di ranah publik. Sementara itu, hal yang masih meresahkan terkait persoalan anak dan remaja yang terjebak perbuatan tidak menyenangkan, perilaku menyimpang, adiksi pornografi, penayalahgunaan narkoba, menjadi koraban kekerasan juga terlibat kasus hukum.

Menghadapi hal ini, Pemko Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan melalui Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana.

Upaya preventif dipakai demi mengurangi angka kekerasan, melalui kebijakan, program dan kegiatan yang melibatkan SKPD terkait, sinergi dengan lembaga kemasyarakatan, komunitas dan media.

“Semoga rapat koordinasi ini dapat meningkatkan langkah antisipasi untuk penurunan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments