Emila Ajak Warga Kota Banda Aceh Buat KIA

Banda Aceh- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengajak warga Kota Banda Aceh yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk dapat mengurusnya.

“Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA, ayo segera melakukan pendaftaran di Disdukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Emila, pada Selasa (26/07/2022) di Kantor Disdukcapil.

Saat ini, kata Emila jumlah kepemilikan KIA di Kota Banda Aceh sebanyak 65.160 jiwa dengan presentase 76,70%. Angka tersebut sudah melebihi dari target nasional yaitu 40 %.

Kata Emila, capaian tersebut didapatkan oleh pihaknya atas berbagai macam pelayanan dan program-program yang diberikan kepada masyarakat untuk memudahkan mendapatkan KIA.

Diantaranya, kata Emila Disdukcapil sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit dan Bidan Klinik Mandiri di Banda Aceh untuk memberikan langsung KIA kepada anak yang baru lahir.

“Disdukcapil sudah melakukan pendekatan untuk percepatan kemudahan akses pelayanan, jadi masyarakat setelah melahirkan langsung mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA seperti di Rumah Sakit Harapan Bunda, RSIA, Cempaka Az-Zahra dan rumah sakit lainnya,” kata Emila.

Juga, menjalin kerjasama antara Disdukcapil Banda Aceh dengan PAUD dan TK melalui program Ceria KIA.Emila menjelaskan, KIA ini memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh anak-anak di Kota Banda Aceh.

“Tentunya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, kemudian untuk persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian dan untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” jelas Emila.

Foto: Penandatangan Kerja Sama (PKS) ‘Ceria KIA’ Cerita Anak dapat KIA dan penyerahan KIA bagi peserta didik kepada PKG Banda Raya

Kata Emila, KIA memiliki dua katagori ada yang untuk umur (0-5) tahun dan ada yang berumur (5-17) tahun (-) satu hari, tentunya persyaratannya juga ada yang berbeda.

“Persyaratannya untuk anak yang berumur (0-5) tahun adalah fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga,” kata Emila

Kalau untuk anak yang berumur 5 tahun sampai 17 tahun (-) satu hari, persyaratannya sama saja tetapi ada tambahan pas foto berwarna ukuran 4×6 1 lembar, lanjut Emila.

Emila menjelaskan untuk pelayanan yang lebih mudah masyarakat juga bisa mendaftar online melalui website https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id dan melalui nomor Whatsapp 085270873270 dengan mengirimkan foto persyaratan tersebut.(Rid/Hz)

Facebook Comments