Camat Kuta Alam Imbau Pedagang Ikut Aturan Qanun Syariat Islam

Banda Aceh – Menindak lanjuti Instruksi Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, S.E, Ak, MM, Muspika Kecamatan Kuta Alam dalam hal ini Camat Kuta Alam Arie Januar, S.STP, M.Si mengimbau kepada pedagang untuk tetap mematuhi aturan Qanun Syariat Islam dalam berdagang.

Hal ini diingatkan kembali setelah sebelumnya pada Senin lalu, Muspika Kuta Alam bersama dengan tim gabungan Satpol PP dan WH pernah melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Coffee Car dan PKL di kawasan Stadion H. Dhimurtala, di Jln. P. Nyak Makam Gampong Kota Baru hingga ke Jl. Sri Ratu Safiatuddin, Lampriet dalam kawasan Kecamatan Kuta Alam.

Arie mengatakan bahwa penertiban dan pengawasan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sesuatu yang tidak baik.

“Selama ini perangkat gampong juga telah mengingatkan kepada para pedagang untuk menjaga kemaslahatan bersama dan juga dalam rangka implementasi Qanun Jinayat. Kita juga tidak pernah melarang dalam berusaha, apalagi usaha yang sedang banyak digemari hari ini, namun perlu kita tekankan kepatuhan terhadap syariat islam,” ungkap camat, Jumat (28/1/2022).

Lanjutnya Arie menyampaikan pedagang tetap diizinkan untuk berjualan, hanya saja Pemerintah Kota melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh membatasi khusus bagi pedagang yang berjualan di lokasi dibelakang Gedung Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) hingga pukul 23 .00 Wib malam.

Dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada penolakan dari pedagang, dan pedagang diminta bersabar hingga dikeluarkan kembali kebijakan baru dari Wali Kota Banda Aceh.

“Sebelum kita turun ke lapangan hari ini, sudah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh pihak Satpol PP dan juga pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments