Kadis Kominfotik Dukung Percepatan Penerapan Digitalisasi Saluran Televisi

Banda Aceh – Kepala Dinas Komunitas Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan dalam pelaksanaan penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021.

Dukungan tersebut diutarakan Kadis Kominfotik saat menerima kunjungan kerja Ketua Indonesia Cable TV Assosiation (ICTA) Aceh atau Asosiasi Televisi Kabel Indonesia perwalian Aceh, Jamaluddin di ruang kerjanya, Rabu (01/12/2021).

“Berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya,” katanya.

Fadhil menjelaskan, beberapa faktor yang mendasari kebijakan tersebut adalah, praktik umum yang terjadi di dunia, lalu masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri; dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Dikatakannya, penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

“Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO,” katanya.

Sementara itu, Jamaluddin selaku ketua ICTA Aceh mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diutarakan oleh Kadis kominfotik tersebut.

“Kami siap menjalankan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kominfo tersebut,” Katanya.

“Dan saat ini, tidak hanya televisi nasional saja yang diwajibkan untuk bermigrasi ke digital, Anggota kita yang notabene nya stasiun lokal juga telah bermigrasi ke saluran digital,” terangnya.

Jamal juga berharap, agar Pemko Banda Aceh juga mengeluarkan sebuah regulasi khusus dalam upaya percepatan penerapan digitalisasi saluran televisi di Kota Banda Aceh seperti yang termaktub dalam permen Kominfo no 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Untuk diketahui, sesuai dengan aturan tersebut Kominfo akan mematikan layanan di sebagian wilayah Aceh seperti Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Banten yaitu, abupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang. Juga di Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan.(Rat/Hz)

Facebook Comments