*Dalam Upaya Memberikan Pelayanan Kependudukan yang Prima Kepada Masyarakat
Banda Aceh – Dalam upaya memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa terlantar dan tidak diketahui identitasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Kerjasama tersebut tentang Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pasien Rumah Sakit Jiwa Aceh yang belum terdata dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dan direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh dr. Makhrozal, M.Kes, di Rumah Sakit Jiwa Aceh, Senin (29/11/2021).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan penandatangan kerjasama tersebut merupakan inovasi layanan yang diberi nama Restart (Rekam Sehat Sejahtera).
Kata Emila, kerjasama ini terutama ditujukan bagi pasien yang tidak memiliki data kependudukan atau bagi pasien gelandangan yang ditemukan untuk mengecek alamat keluarganya.
“Kalau ada pasien yang belum teridentifikasi identitasnya kita yang akan melakukan pengecekkan identifikasinya melalui perekaman biometrik kemudian nantinya akan diterbitkan KTP-el dan KK atas nama Rumah Sakit Jiwa,” kata Emila.
Emila menambahkan, kegiatan ini tentunya sangat didukung oleh Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM dalam upaya memberikan pelayanan kependudukan yang prima kepada warga Banda Aceh sehingga semua warga teridentifikasi datanya.
Emila berharap, dengan adanya kerjasama tersebut dapat memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Dengan demikian semua warga mendapatkan pelayanan yang sama,” harap Emila.(Rid/Hz)