Kecamatan Kuta Raja Deklarasi 5 Pilar STBM

Banda Aceh – Kecamatan Kuta Raja menggelar deklarasi 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) yang bertempat di Kantor Keuchik Merduati, Kecamatan Kuta Raja, kota Banda Aceh.

Adapun kegiatan deklarasi STBM dihadiri oleh Para Keuchik, serta tim dari kecamatan, Danposramil Kuta Raja, Bappeda, Puskesmas Lampaseh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Selasa (06/10).

Camat Kuta Raja, Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan kegiatan ini bentuk terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Nantinya, masyarakat dapat menikmati suasana gampong yang lebih sehat, sampah tidak berserakan, air limbah rumah tangga terkelola dengan baik.

Selain itu, Arie berharap, masyarakat memiliki gaya hidup sehat serta menerapkan perubahan perilaku dengan membiasakan diri melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS).

Disamping itu, Kota Banda Aceh sudah pernah mendapatkan penghargaan dari kementerian kesehatan RI sebagai salah satu kabupaten kota yang bebas buang air besar sembarangan atau ODF tahun 2019, maka dari itu diharapkan masyarakat dapat terus mempertahankan status ODF tersebut.(TM/Hz)

Facebook Comments