Disdukcapil Kota Banda Aceh Serahkan Akta Kematian WNA

Banda Aceh- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyerahkan Dokumen Akta Kematian Jhon Gleen Lacerona Puertos seorang ABK Kapal MV. Maran Aquarius berkebangsaan Filipina yang meninggal tanggal 2 Oktober 2021 di kapal tanker dalam wilayah Kota Banda Aceh, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Rabu (06/10/2021).

Penyerahan tersebut diserahkan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Miftahul Jannah, SE, MM dan Kasi Kelahiran dan Kematian, Dra Nurul Kamariah kepada salah satu teman kerja di ABK Kapal tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan di Disdukcapil Kota Banda Aceh juga dapat mengeluarkan akta kematian bagi warga asing yang meninggal di Kota Banda Aceh.

Emila menjelaskan, untuk pembuatan akta kematian bagi warga asing hanya dengan membawakan pasport, surat dari rumah sakit dan KTP saksi.

“Bila orang asing itu atau keluarganya meninggal dunia, maka  bisa mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan/paspor, hal ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 96/2018,” tutup Emila.(Rid/Hz)

Facebook Comments