LKPM Triwulan III 2021 Sudah Bisa Dilaporkan Sebelum 10 Oktober 2021

Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2021  bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar di OSS telah dapat disampaikan melalui website: oss.go.id atau lkpmoline.bkpm.go.id sebelum tanggal 10 Oktober 2021.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Muchlish melalui Kabid Penanaman Modal Cut Maisarah, menjelaskan penginputan LKPM ini merupakan kewajiban bagi pelaku usaha dengan nilai investasi 50 juta ke atas sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“Bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp 50  juta sampai dengan Rp 500 juta wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan atau per semester,” jelasnya.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp 500 juta  sampai dengan Rp 10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.

“Sama halnya bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan,” sambungnya.

Ia berharap para investor dan pelaku usaha agar dapat menyampaikan LKPM triwulan III ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Terima kasih untuk investor dan pelaku usaha yang telah menyampaikan LKPM dengan tepat waktu, Bagi investor/pelaku usaha yang belum menyampaikan Mari segera laporkan. Kepatuhan Pelaku Usaha dalam menyampaikan LKPM ikut mendukung pertumbuhan investasi di Banda Aceh khususnya dan  Indonesia.”(AH/Hz)

 

Facebook Comments