Muspika Baiturrahman Sosialisasikan Inwal Tentang PPKM Level 3 Kepada Satgas Gampong

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Muspika Kecamatan Baiturrahman melakukan sosialisasikan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong dalam wilayah kecamatan setempat, Jumat (24/9/2021).

Sosialisasi terkait PPKM Level 3 di Banda Aceh dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Baiturrahman, Camat, Sekcam, Polsek, Babinsa Baiturrahman dan para keuchik selaku Kasatgas PPKM gampong.

Camat Baiturrahman Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Inwal No 16 Tahun 2021 ini menjelaskan terkait PPKM di lingkungan sekolah, pesantren dan dayah.

“Juga pada pelaksanaan pasar tradisional, kegiatan makan dan minum di tempat umum dan juga pada saat perbelanjaan,” jelasnya.

Rizal berharap Inwal terbaru ini dapat disampaikan oleh satgas gampong ke seluruh warga setempat, agar dapat diindahkan.

“Kita terus mematuhi prokes dan menjalankan sesuai Inwal PPKM level 3 dengan harapan pandemi Covid19 bisa berakhir di Kota Banda Aceh,” harapnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments