Dishub Banda Aceh Ingatkan Pemilik Usaha yang Mengganggu Area Parkir

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberikan teguran terhadap pemilik usaha di Jalan Mr. Hasan yang menempatkan barang dagangannya ataupun material bangunan di Area Garis Sempadan Bangunan (GSB) tempat usahanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Dr. Muzakkir Tulot, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan teguran tersebut diberikan karena telah mempersempit ruang parkir sehingga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Masyarakat banyak mengeluh karena penempatan barang dagangan tersebut yang menyebabkan penyempitan ruang parkir sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas karena ditempatkan pada sisi ruas jalan. Akibat ruang parkir yang sempit, pengendara memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas,” Kata mahdani, Sabtu (25/09/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Saat ini, kata Mahdani pihaknya telah memberikan surat teguran dan pemberitahuan kepada pemilik usaha untuk tidak menempatkan barang dagangan ataupun material bangunan pada area GSB pertokoan.

Pasalnya, meletakkan barang dagangan di depan toko pada sejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha, sehingga telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh.

‘’Dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 Pasal 19 ayat 1 tertera bahwa teras depan bagian bawah bangunan pertokoan dapat berada pada GSB dengan jarak maksimal 2 meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang telah ada,” tuturnya.

Sehingga, pada Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan area GSB tidak dibenarkan pemanfaatan fungsi apapun, kecuali fasilitas bagi pejalan kaki dan perparkiran, serta pada ayat 3 berbunyi bagian depan bangunan yang berada dalam area GSB tidak dibenarkan dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun.

Mahdani menegaskan kedepannya akan dilakukan penataan di area GSB pertokoan dan di tepi jalan umum yang difungsikan untuk area parkir, sehingga tersedianya akses dan ruang parkir untuk publik karena penyalahgunaan fungsi GSB sangat mengganggu pengguna jalan, ketertiban dan mempersempit area parkir umum.

Oleh karena itu, Mahdani mengharapkan kerjasama yang baik dari pemilik usaha untuk keteraturan dan ketersediaan ruang parkir bagi pengguna kendaraan di Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)

Facebook Comments