Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga Kembali Dibahas Banleg DPRK Banda Aceh

*Mengatur Tentang Retribusi Dalam Objek Wisata

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama eksekutif kembali membahas Rancangan Qanun Banda Aceh Tahun 2021 tentang Pariwisata dan Olahraga. Pembahasan berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (1/9/2021).

“Hari ini Banleg DPRK Banda Aceh membahas lanjutan Raqan Retribusi Pariwisata dan Olahraga,” kata Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius, usai pembahasan.

Heri Julius menyampaikan, pembahasan raqan ini sudah ada kemajuan signifikan yang mencapai 50 persen.

Pembahasan raqan ini dilakukan dengan instansi terkait yakni Dinas Pariwisata dan Dispora Kota Banda Aceh. Namun, pihaknya  juga mengundang Bappeda dan Dinas Pendapatan Keuangan Kota (DPKK) Banda Aceh.

Qanun ini nantinya akan mengatur semua hal yang berkaitan dengan retribusi yang berada di objek wisata di Kota Banda Aceh. Heri mencontohkan beberapa destinasi wisata yang selama ini ramai pengunjung seperti pantai, museum, atau kapal apung tidak bisa dikutip retribusinya karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.

“Paling yang mengutip (retribusi) selama ini dari pihak gampong, karena ini aset dan sumber PAD yang lumayan besar untuk Kota Banda Aceh,” ujar Heri Julius.

Hari Julius menambahkan, pembahasan qanun ini harus segera selesai dibahas dalam waktu dekat. Apalagi kondisi Kota Banda Aceh saat ini membutuhkan sumber PAD yang lebih besar. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan raqan ini rampung dibahas dalam tahun 2021.[]

Facebook Comments