Diskopukmdag Tandatangani Pernyataan Pelaksanaan Prokes di Lingkungan Pasar

*Ada Lima Pasar di Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M. Nurdin, S.Sos  melakukan penandatanganan surat pernyataan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan pasar pada Senin kemarin. Penandatangan yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimum Polda Aceh tersebut atas inisiasi Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Herianto

Hal tersebut, kata Nurdin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45  Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Nurdin menyebutkan ada lima pasar di Banda Aceh yang dilakukan penandatangan surat pernyataan pelaksanaan Prokes di lingkungan pasar tersebut.

“Kelima pasar tersebut yaitu Pasar Al Mahirah, Pasar Seutui, Pasar Atjeh, Pasar Kampung Baru dan Pasar Peuniti,” sebut Nurdin, Selasa (01/09/2021) di kantornya.

Kata Nurdin, penandatangan surat pernyataan tersebut dilakukan untuk memastikan dan terlaksananya Prokes di lingkungan pasar seperti adanya sosialisasi Prokes dan tersedianya fasilitas Prokes seperti tempat pencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan desinfektan secara rutin.

“Selama ini kita juga terus melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan kita juga menyediakan fasilitas tempat mencuci tangan,” tutup Nurdin.

Pada penandatangan tersebut juga diikuti oleh dinas dan pengelola pasar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.(Rid/Hz)

Facebook Comments