Satpol PP Kota Banda Aceh Razia Kafe di Kawasan Meuraxa

*Langgar PPKM dan Syariat Islam

Banda Aceh – Satpol PP Kota Banda Aceh sekitar pukul 23:00 Wib melakukan razia di beberapa kafe dan hotel di kawasan Kota Banda Aceh, Jumat (20/8/21).

Dalam giat yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si ini terdapat dua pelanggaran yaitu pelanggaran PPKM dan protokol Kesehatan serta pelanggaran Syariat Islam.

“Pelanggaran pertama yaitu minuman keras dan juga ada karaoke di salah satu kafe di kawasan Meuraxa. Ini pelanggaran PPKM karena sudah di atas jam 22:00 wib,” jelas Kasatpol PP WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si saat dimintai keterangan oleh media.

Dalam amatan Tim Diskominfotik Kota Banda Aceh di lapangan, terdapat minuman keras yang dikemas dalam botol Soju (minuman alkohol asal Korea) dan juga bertuliskan tulisan Korea.

Terkait pelanggaran ini nantinya pemilik kafe akan diberikan sanksi tegas apabila kedapatan melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.

Tak hanya razia miras dan pelanggaran PPKM tersebut. Di lokasi lain Satpol PP Kota Banda Aceh juga mendapati pelanggaran Syariat Islam di hotel di kawasan Peunayong dan Lampriet.(Hz)

Facebook Comments