Satpol PP Kota Banda Aceh Amankan Pasangan Khalwat

  •  Wali Kota Minta Pelanggar Ditindak Sesuai Qanun Jinayat

Banda Aceh – Satpol PPKota Banda Aceh terus giat melakukan razia pelanggaran Syariat Islam. Hal ini sebagaimana visi Kota Banda Aceh untuk mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah.

Dalam razia yang dilaksanakan Satpol PP Kota Banda Aceh pada Jumat malam (20/8/21), berhasil mengamankan pasangan Khalwat dari hotel di kawasan Peunayong dan Lampriet.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S.STP,M.Si mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua pasangan di dua hotel tersebut. Satu diantaranya diketahui sudah bersuami.

“Kita sudah menjaring pelanggar syariat Islam di kawasan Peunayong dan Lampriet. Satpol PP mendapatkan pasangan khalwat dan langsung mengamankan pasangan tersebut,” terang Ardiansyah saat dimintai keterangan oleh media.

Kata Ardiansyah, pasangan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut dan nantinya akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan qanun yang berlaku.

“Nantinya para pelanggar syariat akan dihukum dengan qanun jinayat setelah didalami indikasinya,” jelas Ardiansyah.

Sedangkan untuk hotel yang telah kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam akan ditindak tegas dengan memanggil para pemilik dan diberikan peringatan keras.

“Jika mengulangi sekali lagi kita cabut izinnya. Intinya Satpol PP Kota Banda Aceh tidak main main terhadap pelanggaran syariat Islam,” tegasnya.(Hz)

Facebook Comments