Pemerintah Kota Ikut Menyaksikan Peluncuran Aplikasi SIMBG

Banda Aceh – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Peluncuran Aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (30/07/2021).

Aplikasi SIMBG tersebut diluncurkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ir. Diana Kusumastuti, M.T. turut disaksikan secara virtual  oleh Wali Kota Banda Aceh H.Aminullah Usman, SE.Ak MM dan didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT, Kepala Bappeda Kota Banda Aceh WERI, SE, MA serta Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos MM.

Peluncuran SIMBG ini menindak lanjuti dari ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Kementerian PUPR. SIMBG tersebut siap digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan perizinan bangunan gedung, sehingga dapat memberikan manfaat  seluas-luasnya bagi para penyelenggara bangunan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ir. Diana Kusumastuti, M.T. mengatakan pemanfaatan SIMBG ini diproyeksikan dapat mendukung upaya kemudahan-kemudahan, transparansi, dan juga peningkatan layanan publik menjadi lebih baik bagi masyarakat di Indonesia.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya akan mampu menjadi salah satu pondasi menciptakan Indonesia tumbuh dan tangguh,” kata Diana.

Diana menjelaskan dengan peluncuran SIMBG ini tugas pemerintah selanjutnya adalah menerapkan pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG pada seluruh daerah kabupaten/kota sehingga pengembangannya akan terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bangunan gedung di seluruh Indonesia.

“Kedepan pemerintah provinsi atau pemerintah kota akan diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung sehingga setiap masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara online, dengan prosedur ketentuan dokumen dan waktu standarnya sama di seluruh Republik Indonesia,” jelas Diana.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT mengatakan aplikasi SIMBG tersebut juga akan digunakan di Kota Banda Aceh pada tahun ini dalam memberikan pelayanan perizinan bangunan gedung

“Sistem ini sudah terintegrasi dalam sistem online submit single/oss, oleh karena itu setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan harus mendaftar melalui online,” katanya.

Jalal menambahkan, pada SIMBG tersebut akan memberikan beberapa pelayanan seperti pelayanan informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) dan Database TPA.(Rid/Hz)

Facebook Comments