Peran Orang tua Menjadi Guru Kedua ditengah Pandemi Tahun Ajaran 2020/2021

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pembekalan kepada orang tua sebagai guru kedua siswa mengenai perihal skema pendidikan era normal pada satuan pendidikan di Kota Banda Aceh, Jumat (10/07/2020).

Penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Dr. Saminan Ismail, M.Pd mengatakan orang tua murid/siswa SD dan SMP se-Banda Aceh akan menjadi guru kedua bagi anaknya selama belajar di rumah di tengah pandemi Covid-19.

“Proses belajar mengajar akan dimulai pada 13 Juli 2020. Untuk Banda Aceh, proses belajar mengajar SD dan SMP masih secara virtual atau dari rumah. Anak didik akan dibekali dengan buku paket yang dibagikan oleh pihak sekolah kepada masing-masing siswa,” ujarnya.

Lanjut Saminan, program ini dilakukan pihaknya untuk mengefektifkan proses belajar mengajar dari rumah sebelum dibolehkan kembali belajar tatap muka.

Adapun jika terjadi perubahan, sekolah kembali melakukan belajar tatap muka maka pihaknya juga sudah membuat standar protokol kesehatan semasa Covid-19 yaitu setiap sekolah harus memiliki alat penyemrot desinfektan, Face Shield bagi Guru dan pegawai, alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

Selain itu ketentuan bagi siswa yaitu harus memakai masker, wajib membawa bekal dari rumah dikarenakan sekolah dilarang membuka kantin dan guru bersama siswa memulai pembelajaran dengan membaca doa tolak bala (Surat Al-Kahfi 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhir).(TM/Hz)

Facebook Comments