Tugas :
Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dibidang Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik, Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.