Seksi Penyediaan Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah Kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota;
  4. melaksanakan tugas dibidangpenyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota sesuai rencana kerja;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penyelenggaraan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah kota, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah kota/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.