Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik

Tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat;
  4. melaksanakan tugas dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat sesuai rencana kerja;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan informasi, layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan pengaduan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.