Pemko Banda Aceh Mulai Data Menara Telekomunikasi di Kecamatan Lueng Bata

Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mendata menara telekomunikasi di Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2026 sejak tanggal 13-24 April 2026. Pendataan tersebut di seluruh kecamatan di Kota Banda Aceh yang memiliki menara telekomunikasi di wilayahnya.

Pendataan ini dilakukan oleh Tim Pendataan Titik Menara Telekomunikasi yang terdiri dari Dinas PUPR, DPMTSP, Satpol PP & WH, Diskominfotik, dan pegawai kecamatan.

Ketua Pokja III, Feri Andriawan mengatakan pendataan ini dilakukan untuk mengecek beberapa hal seperti spesifikasi teknis menara mulai dari tinggi, jenis struktur, kondisi fisik, tahun pembangunan, kapasitas dan lainnya

“Kemudian, mengobservasi lapangan dan verifikasi fisik lokasi menara telekomunikasi. Juga, mencatat informasi kepemilikan, operator pengguna, Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Izin Operasional, dan dokumen perizinan terkait. Mengambil koordinat GPS (lintang & bujur) serta dokumentasi foto dari 4 sudut menara. Dan yang terakhir menyusun laporan dan melaporkan hasil survei dalam bentuk dokumen tertulis dan basis data setelah kegiatan selesai,” kata Feri, Rabu (15/04/2026) di Kantor Camat Lueng Bata

Kata Feri, Tim Pokja III ini ada tiga kecamatan yang didata yaitu Kecamatan Lueng bata, Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Banda Raya.

Feri menjelaskan, untuk tower yang didata yaitu tower telekomunikasi yang bersifat bisnis atau operator seluler.

“Di Kecamatan Lueng Bata ada 25 titik tower, itu sudah termasuk tower intranet kantor dan tower radio, sementara target survei kita adalah tower telekomunikasi yang bersifat bisnis atau operator seluler. Jadi, saat ini yang telah kita survei ada 8 titik, besok kemungkinan 6-7 titik jadi totalnya ada 15 titik,” pungkas Feri. (Rid)

Facebook Comments