45 Menara Telekomunikasi di Baiturrahman Didata Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tim gabungan OPD terkait (Diskominfotik, PUPR, DPMPTSP, Satpol PP WH dan kecamatan) mulai melakukan pendataan menara telekomunikasi di Kecamatan Baiturrahman. Dari hasil penyisiran awal pada Rabu (15/4/2026), tercatat 45 titik menara berdiri di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Sekda Kota Banda Aceh Nomor 875.1/14/2026. Untuk mempercepat pendataan, Pemko membentuk tiga kelompok kerja yang masing-masing menangani tiga kecamatan dari total sembilan kecamatan di Banda Aceh.

Pokja 1 mendapat tugas di Kecamatan Baiturrahman, Meuraxa, dan Jaya Baru. Pendataan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai 13-24 April 2026.

Ketua Pokja 1 Amarullah, ST menjelaskan, pendataan mencakup observasi lapangan, verifikasi fisik lokasi menara, spesifikasi teknis menara, informasi kepemilikan termasuk perizinan, serta pengambilan koordinat GPS.

“Secara keseluruhan, total menara atau tower BTS yang terdata di Banda Aceh saat ini mencapai 221 unit. Angka ini bisa jadi bertambah setelah seluruh kecamatan rampung di data, hal ini terkait dengan perizinan,” ucap Amarullah

Hasil dari survei atau pendataan ini nantinya akan dilaporkan dalam bentuk dokumen tertulis dan direkap menjadi satu basis data menara telekomunikasi se-Kota Banda Aceh. (Zie)

Facebook Comments