Apdesia Kota Banda Aceh Perjuangkan Masa Kerja Keuchik

Banda Aceh – DPC Apdesi Kota Banda Aceh akan mengikuti kegiatan Audiensi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh mengenai revisi UU Desa, Rau (17/4/20244).

Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kota Banda Aceh, Alta Zaini, menyerukan seluruh Keuchik di Kota Banda Aceh untuk ikut menghadiri audiensi bersama DPR dan pemerintah Aceh, serta Rapat Umum Gampong Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 April 2024.

Audiensi ini diinisiasi oleh APDESI Provinsi Aceh, bertujuan untuk membahas perubahan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

Penyelenggaraan regulasi ini mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang mulai berlaku sejak undang-undang desa diresmikan.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan ini juga berlaku di Provinsi Aceh, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mengatur bahwa masa jabatan Keuchik/kepala desa hanya selama dua periode atau enam tahun.

“Dalam menjawab pertanyaan ini, APDESI Aceh merencanakan audiensi dengan DPR dan pemerintah Aceh, serta mengadakan Rapat Umum Gampong Aceh.”Ujar Alta Zaini

Seluruh Keuchik dari setiap daerah di Aceh akan hadir di Kota Banda Aceh pada Kamis, 18 April 2024, dan akan menginap di Asrama Haji Banda Aceh.

“Mereka akan menghadiri audiensi dengan DPR dan pemerintah Aceh pada Jumat, 19 April 2024,” Tambah Alta Zaini.

Alta Zaini yang juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh Keuchik dalam audiensi ini guna memperjuangkan kepentingan dan perubahan untuk bisa diterapkan di Provinsi Aceh.[]

Facebook Comments