Kadisdukcapil: Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Legalisir

Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani elektronik (TTE) dan KTP Elektronik tidak perlu legalisir.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-EL tidak memerlukan pelayanan legalisir,” kata Emila, Selasa (19/03/2023) di Kantor Disdukcapil Banda Aceh.

Kata Emila, adapun dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan kematian, KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya pada dokumen tersebut.

“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” kata Emila.

Emila menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan yaitu dokumen yang menggunakan tanda tangan manual.

Meskipun demikian, Emila menambahkan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah.(Rid/Hz)

Facebook Comments