Sikapi Maraknya Peredaran Narkotika Di Aceh, AKP Ferdian : Lakukan Preemtif, Preventif Dan Represif

Banda Aceh – Menyikapi situasi terkini terkait peredaran Narkotika di wilayah Aceh semakin meningkat, Satnarkoba Polresta Banda Aceh dan jajaran pemerintah, stakeholder dan lain- lain, terus melakukan berbagai upaya guna menyikapi kasus tersebut.

Sementara, sesuai data ungkap kasus tindak pidana Narkotika, periode 1 Januari 2024 hingga 14 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polresta jajaran Polda Aceh, tanggal 15 Januari 2024, menguraikan jika jumlah kasus Narkotika di Aceh, sekira 46 kasus, terdiri dari kasus sabu, dengan jumlah 38 kasus. Sementara, ganja sekitar tujuh kasus dan ekstasi sekira satu kasus. Hal itu, disampaikan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Minggu (28/1/2024).

AKP Ferdian menjelaskan, dalam kasus Narkotika periode tersebut, petugas berhasil mengamankan 59 orang terduga tersangka.

“Tentunya, seperti apa yang sudah disampaikan oleh Waka Polda Aceh, Brigjen Pol. Drs.Armia Fahmi, MH saat Konferensi Pers, pada tanggal 15 Januari 2024 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, menindak tegas, para pelaku dan pengedar Narkotika tanpa pandang bulu, sekalipun dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH),” tukas Kasat.

Selain itu, kata Ferdian, untuk menindaklanjuti kasus ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, telah menyebarkan nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, agar masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi, terkait Narkotika, dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian, agar segera ditindaklanjuti. Sebab, menurut hasil presentase dan pantauan, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika, khusus di wilayah Aceh, mengalami peningkatan.

“Dari jumlah kasus Narkotika yg ditangani pada tahun 2022, itu sekitar 95 kasus, sedangkan untuk tahun 2023, mencapai 135 kasus,” tambah Ferdian.

Oleh sebab itu, imbuhnya, strategi yang dilakukan aparat penegak hukum, terkait peredaran narkotika, di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, melaksanakan kegiatan Preemtif, preventif dan Refresif.

Untuk diketahui, Preemtif adalah pencegahan atau memberikan himbauan, dengan target 10 persen. Sementara, preventif yaitu pencegahan serta sosialisasi maupun penyuluhan yang ditargetkan, sekitar 20 persen. Kemudian, refresif yakni penindakan atau penegakan hukum, dengan capaian target, sekira 70 persen.

“Dalam beberapa kegiatan yang telah kami lakukan, untuk Preemtif dan Preventif sendiri, adalah melakukan penyebaran stiker- stiker melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Lalu, penyebaran stiker- stiker tentang bahaya narkoba. Selanjutnya, melakukan imbauan kepada jasa ekspedisi. Di sisi lain, membentuk kampung bebas narkoba, bertujuan guna memberi pemahaman bagi masyarakat desa, akan ancaman bahaya dan penggunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.

Sebagai informasi, Ferdian menyebutkan, jika sampling “Kampung Bebas Narkoba” untuk wilayah Kota Banda Aceh, adalah Desa Lampulo. Sedangkan, untuk Kabupaten Aceh Besar, yaitu Desa Rima Jeneu.

Selain memberikan edukasi, terkait bahaya Narkotika, pemilihan desa juga bertujuan menumbuhkan rasa kesadaran di masyarakat, sehingga memiliki kemampuan, kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait, dalam pelaksanakan program P4GN (Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba).

Disamping itu, tambah Kasat, Tambahan tentang Kampung Bebas Narkoba, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, tahun 2024 akan membentuk “Kampung Bebas Narkoba” di setiap kecamatan.

“Sejauh ini, sudah 19 Kecamatan yang termasuk dalam Wilkum Polresta Banda Aceh, jadi jika setiap kecamatan sudah terbentuk Kampung Bebas Narkoba, maka akan bertambah jumlahnya menjadi 21 KBN, dimana dua desa sebelumnya, sudah menjadi contoh bagi desa lainnya.

Sehingga, dengan adanya KBN ini, diharapakan masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika, baik pengguna maupun pengedar,” pungkas AKP Ferdian.

Kekinian, Ferdian selaku Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, berharap kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar jangan coba- coba untuk menyentuh, apalagi bersanding dengan barang haram tersebut.

Sebab, Narkotika tidak memberi manfaat sama sekali, serta dapat merubah prilaku, merugikan kesehatan, menyebabkan kematian dan berdampak pada sanksi hukum.

“Oleh Karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat dan generasi muda, mari bersama- sama melawan Narkotika, serta hidup sehat tanpa Narkoba,” tutup AKP Ferdian Chandra.[]

 

Facebook Comments