Polisi Data dan Panggil Geng Motor di Banda Aceh, Jika Kembali Terlibat, Ini Sanksinya

Banda Aceh – Para Kapolsek di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kembali mengumpulkan anak-anak yang pernah dibina di Polsek dan desa dengan pendampingan orang tua dan perangkat gampong setempat, (28/1/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengarahkan yang bersangkutan agar tidak terlibat kembali melakukan hal serupa seperti tawuran dan balap liar yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Pendataan kembali dan panggil geng motor yang masih ada di wilayahnya agar membubarkan diri dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat,” kata Ipda Trisna Zunaidi.

Sanksinya pun tak main-main, mereka yang masih terlibat geng motor akan diberikan hukuman tegas seperti SKCK Perilaku Buruk, ⁠tidak bisa mengikuti ujian di sekolah dan ⁠jika terlibat pidana dikeluarkan dari sekolah.

“Dalam melakukan pembinaan, agar membuat kesepakatan atau pernyataan bersama pihak keluarga, perangkat desa dan kepala sekolah kepada anak-anak yang terlibat geng motor dengan hukuman tegas seperti yang disebutkan,” pungkasnya.[]

Facebook Comments