Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Senin (28/11/2022).
RDPU dibuka oleh oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dan dihadiri Ketua Komisi I, Ramza Harli, serta anggota komisi: Aulia Afridzal dan Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Turut hadir sebagai narasumber Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki.
Usman mengatakan, raqan tersebut bertujuan memperkenalkan kepada masyarakat, terutama aparatur gampong untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sementara tiga mandat yang perlu dilaksanakan oleh Pemko Banda Aceh, yakni pencegahan, antisipasi dini, dan penanganannya.
Sementara itu, Ramza Harli mengatakan, beberapa hasil masukan dari RDPU tersebut di antaranya perlunya kearifan lokal dalam hal penanganan narkoba di Banda Aceh, salah satunya melalui nilai-nilai keagamaan.
“Karena daerah kita menjalankan syariat Islam, maka poin kearifan lokal ini perlu dimasukkan ke dalam qanun, sebagaimana masukan-masukan dari peserta diskusi,” katanya.
Dalam RDPU juga berkembang bahwa pendekatan keagamaan melalui institusi pendidikan agama juga perlu dimaksimalkan untuk dimasukkan ke dalam qanun. Menurut audiens, selama ini penanganan yang dilakukan hanya melalui pendidikan umum. Akan tetapi, jika dilakukan dengan pendekatan agama, semua masyarakat bisa ikut terlibat ditambah dengan memperkuat pageu gampong.
Kemudian, ada juga masukan terkait kesiapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Dengan adanya IPWL ini kita harapkan masyarakat harus berani melapor. Karena stigma yang didapat selama ini, jika ada orang terkena narkoba mereka tidak berani melapor karena takut ditangkap. Oleh karenanya, qanun ini bisa mengedukasi masyarakat terkait penanganan narkoba ini, karena fokus utama kita sebenarnya lebih kepada pencegahan,” ujarnya.
Ramza juga mengatakan, selain pencegahan, nantinya dalam qanun juga disebutkan terkait penanganannya bagi yang sudah terkena narkoba, yakni rehabilitasi di IPWL.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, menyampaikan apresiasi kepada Komisi I yang telah menggagas lahirnya Qanun P4GN. Penanganan dan penyalahgunaan narkotika menurutnya tidak cukup di ranah hukum saja. Paling tidak, BNN juga harus hadir dalam menyelamatkan generasi bangsa.
“Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika setidaknya tersedia fasilitas berbasis agama atau kearifan lokal. Di samping juga melapor pada lembaga IPWL yang telah disediakan,” katanya.
IPWL tersebut lanjut Masduki, akan melakukan sinkronisasi data dengan BNN supaya tidak terjadi simpang siur.
“Hal ini juga seharusnya menjadi dari bagian implementasi qanun nantinya,” kata Masduki.
Kepala Kesbangpol Banda Aceh, Heru Triwijarnako dalam forum tersebut turut menyampaikan bahwa rancangan pendoman operasional di lapangan akan diatur dalam peraturan wali kota. Untuk tempat rehababilitasi medis dan sosial akan dilakukan pada dinas kesehatan dan dinas sosial.
“Penetapan rehabilitas ini menjadi titik poin dalam penanganannya bagi mereka yang sudah terkena dengan narkotika,” ujarnya.
Sementara Keuchik Lampulo, Alta Zaini, selaku keuchik salah satu Gampong Bersih Narkoba di Banda Aceh meminta supaya anggaran untuk pelaksanaan Qanun P4GN tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBG. Karena kata dia, gampong yang sudah meluncurkan Gampong Bersinar juga sudah memiliki satgas dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam hal penanganan penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Dengan 13 Gampong Bersinar yang di-launching, hanya Gampong Lampulo yang memiliki IBM dan sudah memiliki kantor. Dan setiap harinya aktif melakukan aktivitas,” katanya.[]