DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Raqan P4GN

Banda Aceh – Komisi 1 DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). RDPU berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Senin 28 November 2022.

Dari Komisi 1 hadir Ramza Harli, Ilmiza Saaduddin dan Aulia. Peserta lainnya terdiri dari unsur SKPK terkait, para camat sekota Banda Aceh, ketua asosiasi keuchik, para keuchik, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan dan penggiat anti narkoba. Nara sumber menghadirkan kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH dan kepala kesbangpol, Heru wijanarko.

Rapat dibuka oleh wakil ketua 1 DPRK Banda Aceh, Usman. Dalam sambutannya Usman menyampaikan apresiasi kepada komisi 1 yang telah menggagas qanun inisiatif DPRK Kota Banda Aceh dan telah menyelesaikan beberapa tahapan pembahasan Raqan P4GN hingga hampir selesai. Ia berharap qanun ini dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan generasi bangsa di kota Banda Aceh.

Selanjutnya seluruh jalannya rapat dipimpin oleh ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli. Dalam arahannya Ramza menjelaskan tahapan qanun ini hampir rampung keseluruhannya yang mana telah memasuki tahapan RDPU. Dalam RDPU ini komisi 1 ingin mendapat masukan dan tanggapan dari stake holder yang hadir demi kesempurnaan qanun tersebut.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Komisi 1 DPRK Banda Aceh akan mengakomodir berbagai aspirasi dan masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Ramza saat memimpin rapat tersebut.

Para peserta RDPU sangat antusias mengikuti dan memberikan banyak sekali masukan-masukannya. Kadis pendidikan dayah menyorot masih minimnya diuraikan terkait dengan cara rehabilitasi melalui jalur keagamaan.

Selanjutnya hal serupa disampaikan juga dari direktur keuangan rumah sakit meuraxa, Andri. Ia menyampaikan keluhannya menyangkut dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar dalam melakukan rehabilitasi medis melalui program IPWL. Jalan yang lebih murah dan tepat agar si pemakai benar-benar sembuh dan tidak berulang lagi sebaiknya melalui jalur dayah dan pesantren.

“Bila ditempatkan disitu mereka akan lupa dengan narkotika karena sudah jauh dari lingkungan para pecandu”, ungkapnya.

Kemudian diakhir acara, pimpinan rapat, Ramza Harli menyampaikan apresiasinya atas berbagai masukan yang telah diberikan. Selanjutnya semua masukan-masukan tersebut akan dituangkan ke dalam rancangan qanun agar qanun tersebut nantinya dapat dilaksanakan oleh pemerintah demi menjaga seluruh warga kota Banda Aceh dari pengaruh narkoba yang menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan, demikian ungkap ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh yang terlihat sangat aktif dalam upaya menyelesaikan rancangan qanun P4GN ini.[]

Facebook Comments