Dispersip Bahas Ranperwal JRA dengan Perwakilan OPD dan Lembaga

Banda Aceh – Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Faisal, S.STP didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banda Aceh memimpin Rapat Penyusunan Peraturan Walikota Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (9/11/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Arsiparis Aceh, Perwakilan Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) Aceh dan diikuti oleh perwakilan Kepala OPD di Kota Banda Aceh, Kabid Kearsipan, Fungsional Arsiparis Banda Aceh dan staf Dispersip Banda Aceh.

Kepala Dispersip Banda Aceh dalam arahannya menyampaikan bahwa kearsipan di Banda Aceh sudah berjalan, namun perlu disesuaikan kembali dengan UU No 43 Tahun 2009.

“Kita pun sudah mengunjungi OPD untuk menyempurnakan isi perwal. Oleh karena itu rapat ini untuk mendiskusikan dalam menyempurnakan perwal ini nantinya,” kata Alimsyah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Arsiparis Aceh Ikhsan, S.Sos menyampaikan bahwa dengan merancang JRA diharapkan nanti tidak ada lagi penumpukan arsip yang tidak bernilai dan berguna namun ragu untuk dimusnahkan.

“JRA hadir untuk menghindari penumpukan. JRA disusun harus memenuhi 4 pilar kearsipan dan didalamnya mengatur penyusunan, penyusutan, pemusnahan hingga sanksi jika melakukan penyalahgunaan kearsipan,” katanya

Di akhir, Alimsyah mengatakan bahwa pihak Dispersip Banda Aceh juga sudah menyusun sesuai Perka ANRI dalam pembagian urusannya, seperti urusan pertanian, perdagangan dan sebagainya baik secara aktif dan inaktif.(Hus/Hz)

Facebook Comments