Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi

Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama dan hukum yang diselenggarakan di Aula Mawardy Nurdin, Selasa (08/11/2022).

Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pj Wali Kota yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin dan turut dihadiri Para Asisten, Kabag, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala SMP dan SD serta Keuchik dengan menghadirkan narasumber Muhammad Furqon Indra dan Juanda dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI.

Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan saat ini pemerintah Kota Banda Aceh senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Oleh karena itu pegawai negeri selaku penyelenggara negara perlu pemahaman untuk mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi yang mungkin terjadi,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut Sekda Kota Banda Aceh berpesan kepada seluruh pejabat dan ASN di jajaran Pemko Banda Aceh harus berani dan tegas menolak setiap upaya yang mempengaruhi profesionalisme dengan iming-iming hadiah.

“Menolak gratifikasi adalah satu upaya agar Banda Aceh bisa bergerak maju dan menjadi kota yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,” jelas Amiruddin

Pada akhir, Amiruddin berharap melalui acara ini agar tersosialisasikan nilai-nilai anti korupsi dan pencegahan gratifikasi sehingga dapat meningkatkan pemahaman serta mendorong partisipasi seluruh pejabat dan ASN di jajaran Pemko Banda Aceh untuk mencegah sedini mungkin praktik-praktik gratifikasi yang nantinya akan bermuara pada korupsi.(Zie/Hz)

Facebook Comments