Monitoring Penyalahgunaan Narkoba, Pemko Libatkan BNNK Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap Masyarakat serta implementasi dari Inpres 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Pemko Banda Aceh libatkan BNN Kota Banda Aceh dalam pemeriksaan urine ke seluruh ASN baik PNS maupun non PNS.

Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banda Aceh, Selasa (25/10/2022) pengecekan kembali dilakukan melalui skrining tes urine di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun Non PNS di Satpol PP-WH Banda Aceh dikumpulkan dan seterusnya dilakukan tes urine secara mendadak.

Terkait hasil pemeriksaan urine pada Satpol PP-WH Banda Aceh, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, akan melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada pimpinan untuk proses tindak lanjutnya.

“Kita laporkan kepada pimpinan terkait proses serta tindak lanjut apa yang akan kita lakukan, juga tetap koordinasi dengan BNN,” tegasnya.

Rizal juga mengimbau kepada anggotanya, sebagai penegak hukum sebelum mensterilkan orang lain, pastinya memastikan terlebih dahulu kalau anggotanya steril dari hal-hal yang mendekati pada narkoba dan lainya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan saat ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, dan tidak mungkin hal itu diserahkan kepada pecandu Narkoba.

“Bila setiap pecandu atau penyalahgunaan Narkoba kita biarkan melayani masyarakat, pasti tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat dalam pelayanannya,” pungkas Masduki.

Masduki juga menyampaikan bahwa BNN Kota Banda Aceh akan rutin melakukan kunjungan ke OPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kota Banda Aceh.

“Untuk saat ini, bila kita temukan oknum ataupun masyarakat Umum yang dinyatakan positif setelah tes urine, maka akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan, mereka juga adalah korban dan berhak mendapatkan haknya dalam hal pemulihan,” katanya.

Masduki juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan narkotika, karena dapat memicu perubahan perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan tentunya akan melanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh atau Aceh secara keseluruhan.

“Bila ada warga yang ingin rehab bisa melaporkan diri ke IPWL atau ke BNN dimana penyalahgunaan atau korban penyalahgunaan Narkoba, apabila dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana dan juga yang sudah cukup umur serta melaporkan dirinya sendiri itu juga tidak dituntut pidana kalau mereka sadar volunteer untuk direhabilitasi,” jelas Masduki.

Terkait biaya, kalau rawat jalan atau kemudian kalau rawat inap pada fasilitas milik BNN itu gratis, namun tidak bila dilakukan secara mandiri milik yayasan tertentu, maka komponen pembiayaan akan disesuaikan dengan biaya yang ditentukan oleh mereka.(Rat/Hz)

Facebook Comments