Sekdako Banda Aceh Terima Kunker Tim Sekretariat DPR RI

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Amiruddin menerima Kunjungan kerja (kunker) Tim Sekretariat DPR RI bertempat di Balai Keurukon, Selasa (18/10/2022).

Kunker yang juga dihadiri Kabag Hukum Pemko Banda Aceh, Kabag Hukum Kabupaten Pidie dan Asisten I Aceh Besar ini dalam rangka pengumpulan data Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang RUU Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie. Sementara dari Sekretariat DPR RI dipimpin Ketua Tim DR. Laily Fitriani, S.H., M.H selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya.

Sekdako Banda Aceh dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan menyambut positif kedatangan tim dari Sekretariat DPR RI ke Kota Banda Aceh dalam rangka penyusunan rancangan Undang-undang untuk tiga wilayah yaitu Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie.

“Semoga kedatangan ini bagi kami disini bisa memberikan informasi yang diperlukan untuk kepentingan tim yang datang ke Banda Aceh. Namun nanti tolong sampaikan juga kepada kami informasi-informasi yang diperlukan yang dapat kami sampaikan, tentu saja kami akan mensupport,” ujar Amiruddin.

Sementara itu Ketua Tim dari Sekretariat DPR RI Laily Fitriani mengatakan pengumpulan data sebagai salah satu langkah dalam penyiapan naskah akademik yang berdasarkan undang undang hari ini yang dilakukan atas permintaan dari Komisi II DPR RI.

“Pimpinan komisi II meminta kami untuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang penyesuaian pembentukan kabupaten/kota di Indonesia dan kami memulainya dari Aceh dan Sumatera Utara, kabupaten/ kota di Aceh yang akan dilakukan penyesuaian yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Selatan dan Aceh Utara,” jelas Laily Fitriani

Lanjutnya, “setelah menyiapkan program tersebut kami akan menyerahkannya kepada Komisi II untuk dilaksanakan pembahasan. Dan ini merupakan langkah awal kami untuk menyiapkan RUU ini,” ujarnya. (Zie/Hz)

Facebook Comments