Dispersip Siapkan FGD Penyusunan Perwal JRA dan Kode Klasifikasi Arsip

Banda Aceh – Dalam rangka membangun tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan rapat membahas tentang persiapan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh tentang Jadwal Retensi Arsip dan Kode Klasifikasi Arsip.

Rapat yang dilangsungkan bersama Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako, Staf Ahli, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum dan Bagian Organisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/10/2022).

Dalam pertemuannya, Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd, MS melalui Kabid Kearsipan Nurjannah, SK., MKM menyampaikan bahwa draft Perwal jadwal retensi arsip (JRA) dan kode klasifikasi arsip sudah ada, dan sudah dibahas di 24 OPD selingkungan kota Banda Aceh.

“Oleh karena itu pertemuan ini untuk membahas beberapa agenda seperti FGD JRA dan kode klasifikasi arsip, depo arsip, anjab ABK terkait permintaan arsiparis di setiap OPD se Kota Banda Aceh dan beberapa lainnya,” katanya.

Dalam kesempatannya, Dispersip juga mengajukan peningkatan SDM kearsipan, pengupayaan adanya record center di semua OPD Kota Banda Aceh dan sosialisasi tentang pentingnya arsip, pemusnahan arsip kepada semua OPD Se Banda Aceh.

“Harapan kita ini segera dapat kita wujudkan. Dan terima kasih juga kepada OPD yang telah bersinergi untuk sukses penyusunan JRA dan kode klasifikasi di OPD untuk diperwalkan,” tutupnya.(TM/Hz)

Facebook Comments