Asisten III Setdako : ASN Jangan Sampai Terlibat Politik

Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq SE, M.Si melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Faisal mengimbau kepada ASN di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam politik. Hal ini mencuat dalam rapat koordinasi penegakan hukum oleh Bawaslu, Kamis (18/8/22) di 3 In 1 Coffee.

“ASN dilarang terlibat berpolitik, hal ini sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN wajib netral dan bebas intervensi politik, juga PP 94 thn 2021 (pasal 5) secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.

Atas dasar tersebut, Faisal mengajak kepada para ASN untuk melakukan cek keterlibatan dalam dunia politik melalui website KPU https//:infopemilu.kpu.go.id.

“Jika terlibat, maka ASN akan dikenakan sanksi bertahap sesuai ketentuan, mulai dari sedang sampai berat sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fasial.(Hz)

Facebook Comments