Berkeliaran Dikawasan Kota, Seekor Sapi Diamankan Satpol PP Banda Aceh

Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh, menangkap seekor sapi yang berkeliaran di kasawan gampong (desa) Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (27/07/2022).

Penertiban hewan ternak di kawasan Kota Banda Aceh dilaksanakan agar jalan-jalan kota bebas dari hewan peliharaan warga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Zakwan SH mengatakan, dalam menciptakan kondisi kota yang aman dan nyaman Satpol PPWH Banda Aceh terus melakukan patroli secara rutin dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di kawasan kota.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya atau dipelihara di suatu tempat yang jauh dari permukiman warga, apa itu diikat atau seperti apa, sehingga tidak berkeliaran di kawasan kota,” katanya.

Selanjutnya, ternak tersebut diamankan dan dibawa ke Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh, sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun No 12 tahun 2004,” jelasnya.

Ia menjelaskan petugas Satpol PP setiap harinya akan terus berpatroli dan menyisir setiap ruas jalan dalam kota untuk memastikan tidak ada hewan peliharaan seperti kambing, sapi yang dilepas oleh masyarakat.

Ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta dari kecamatan.(Rat/Hz)

Facebook Comments