Kecamatan Banda Raya Evaluasi PAD tentang PBB dan BPHTB

Banda Aceh – Kecamatan Banda Raya melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Aula setempat, Selasa (12/04).

Adapun kegiatan tersebut dalam rangka evaluasi PBB guna mengetahui sejauh mana realisasi pencapaian PBB kecamatan Banda Raya sebelumnya (2021).

Dalam kesempatan itu, Camat Banda Raya Drs. Rahmat Kadafi, MM mengajak semua pihak terutama peran keuchik untuk Tahun 2022 penerimaan PBB diupayakan agar lebih ditingkatkan dari tahun sebelumnya.

“Jika mungkin, jemput bola ke rumah-rumah dilakukan karena seperti diketahui bahwa PBB merupakan salah satu pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh,” tutur Camat Kadafi.

Camat Kadafi berharap, semoga evaluasi ini menjadi landasan tercapainya target pencapaian PBB di tahun 2022.

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Muzakkir, M.Si mengimbau masyarakat untuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya tersebut.

“Kemudian, kalau sudah terima SPPT, segera antar kerumah-rumah jangan simpan di kantor kecamatan atau gampung,” ujar Muzakkir.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh M. Iqbal Rokan S.STP mengatakan PBB kini mempunyai aplikasi dan sudah terkoneksi dengan persil tanah di BPN.

“jadi tidak ada alasan bahwa SPPT yang tidak dikenal atau belum dipecahkan sertifikat induknya,” kata Kepala BPKK Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, Acara diakhiri dengan penyerahan SPPT secara simbolis dari Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat kepada Keuchik Kayee Jato, Geuceu Iniem dan Peunyeurat.

Facebook Comments