Ada 108 Ormas Terdaftar di Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Bachtiar S Sos, diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas Ahmad Badrun S.E selama tahun 2021 Bakesbangpol Banda Aceh telah menghimpun hanya enam ormas yang telah melapor keberadaannya.

Keenam Ormas tersebut antara lain Perkumpulan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Kota Banda Aceh, Yayasan Al-Misk Kota Banda Aceh, Yayasan Pusat Rehabilitasi Narkoba Al-Fatha, Yayasan Bina Masyarakat Miskin, Yayasan Naga Sakti, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikannya setelah menyerahkan Surat Keterangan Lapor Ormas kepada Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diterima oleh Muhammad Qusai S.Hi, Selasa (21/12/2021), di ruang kerja Kaban setempat.

Kepala Badan Kesbangpol Bachtiar S. Sos melalui Ahmad Badrun S.E mengatakan bahwa Sejak 2017 sampai dengan 2021, di Banda Aceh yang telah melapor keberadaan ada 108 Ormas, salah satunya BWI.

“BWI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia dan di Kota Banda Aceh sendiri, BWI dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana BWI Pusat Nomor: 050/BWI/P-BWI/2020 yang ditandatangani Prof Dr H Muhammad Nuh,” kata Badrun.

Dengan telah melapor keberadaan ormas dan dikeluarkannya surat keterangan lapor oleh Kesbangpol, hal ini menunjukkan BWI Kota Banda Aceh patuh terhadap ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang.

Sebelumnya, Ketua BWI Kota Banda Aceh Tgk. H. Tarmizi M. Daud S.Ag M.Ag bersama pengurusnya, mendatangi Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh untuk menyampaikan susunan kepengurusan dan melaporkan keberadaan ormas yang dipimpinnya tersebut.Kewajiban untuk melaporkan keberadaan organisasi ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Facebook Comments