Dewan Sosialisasi Qanun Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di USM

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd menyosialisasikan Qanun Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Kampus Universitas Serambi Mekkah, yang diikuti oleh Dosen dan mahasiswa mewakili fakultas di lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan tersebut menghadiri narasumber Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Intan Indriani, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri, M.Pd

Dalam paparan menterinya, Musriadi menjelaskan penyelenggaraan Ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus diselesaikan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga.

Musriadi mengatakan, pemerintah Kota Banda Aceh dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tapi juga meliputi pula pada pembangunan non-fisik.

“Oleh karena itu pembangunan Kota Banda Aceh harus mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia,” katanya.


Selain itu, Politisi PAN ini juga menyebutkan, regulasi ketahanan keluarga dalam suatu Qanun Kota Banda Aceh merupakan amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya dalam lampiran pada bagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana (sub urusan keluarga sejahtera).

Dalam qanun ini disebutkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Oleh karenanya pembangunan ketahanan keluarga ini juga menjadi tugas penting bagi Pemerintah untuk mewujudkan unit sosial dalam masyarakat yang tangguh,” jelasnya.

Sementara itu, Intan Indriani mengatakan penyelenggaraan Ketahanan Keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin seluruh anggota keluarga.

Salah satu tujuan dari regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga ini kata Intan Indriani yakni untuk menjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera dan berbudaya. Selain itu juga untuk mendukung visi misi pembangunan kota.

Direktur Eksekutif Katahati Institute Raihal Fajri mengatakan, setiap keluarga berhak mendapatkan aspek legalitas perkawinan dan kependudukan antara lain berupa dokumen perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, akta kematian.

Raihal juga mengatakan, Pemerintah Kota memfasilitasi peningkatan pemenuhan ketahanan agama dengan mewajibkan pelaksanaan pengajian setelah Maghrib (beut Ba’da Maghrib) bagi anak di setiap gampong, Dukungan penyelenggaraan program kajian rutin keagamaan yang bertemakan ketahanan keluarga. Lalu dukungan pemenuhan pendidikan keagamaan yang mapan bagi setiap anggota Keluarga, dukungan pembentukan karakter masyarakat sejak dini sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Dukungan pemenuhan sarana ibadah yang layak dan nyaman, mendorong pemerintah gampong untuk berperan aktif melalui berbagai program dalam upaya mendukung terwujudnya pemenuhan ketahanan agama, penerapan dan peningkatan nilai agama Keluarga yang dituangkan di dalam dokumen perencanaan gampong setiap tahunnya.

“Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya mendukung berbagai kegiatan keagamaan di lingkungannya,” ujarnya.[]

Facebook Comments