Pemko Banda Aceh Serahkan Renaksi SP4N-LAPOR Tepat Waktu

*Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Banda Aceh – Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020, tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2020-2024, bahwa  setiap pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi dengan cascading yang tepat agar daerah dapat berkontribusi langsung dalam upaya pencapaian sasaran startegis nasional dalam pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Yanuar Ahmad, pada kegiatan FGD Monitoring Evaluasi Renaksi SP4N- LAPOR yang digelar secara daring dan turut diikuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh di ruang rapat Wakil Walikota, Kamis (4/11/21).

Yanuar menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi penyusunan renaksi, sampai tanggal 2 November 2021, dari 542 pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota se Indonesia, baru 49 pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota yang menyerahkan Dokumen Renaksi SP4N LAPOR.

“Saat ini masih sekitar 9% saja pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota se Indonesia yang telah selesai menyusun dan menyerahkan Dokumen Renaksi SP4N LAPOR tepat waktu, dan kami mengapresiasinya dan akan terus memonitor pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota se Indonesia lain yang masih belum menyelesaikannya, ujar Yanuar.”

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs. Tarmizi, MM yang memimpin tim mengikuti FGD tersebut turut mengapresiasi karena Pemerintah Kota Banda Aceh termasuk salah satu dari 11 Pemerintah Kota yang telah rampung menyelesaikan Dokumen Renaksi tepat waktu.

“Kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dari tahun ke tahun sesuai komitmen Walikota Banda Aceh Aminullah Usman yang selalu berupaya mengimplementasikan keterbukaan dan pelayanan prima bagi masyarakat, ujar Tarmizi.

Menurutnya, dalam penyusunan perencanaan aksi pengelolaan LAPOR, kesiapan fasilitas pelayanan dan ketersediaan kebutuhan SDM juga harus tetap jadi perhatian dan perlu menjadi prioritas, mengingat kemampuan finansial pemerintah daerah yang berbeda-beda.

Dalam kesempatan yang sama, di sela mengikuti Zoom meeting FGD, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian ST mengatakan bahwa sektor pelayanan publik saat ini menjadi bagian utama yang harus ditransformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi.

“Melalui perencanaan aksi yang tepat dalam pengelolaan aplikasi lapor, kita berharap mampu mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya” ujar Rahadian.

Turut hadir dalam FGD tersebut, tim Admin Kordinator Pemko Banda Aceh (Diskominfotik), Pejabat Penghubung Pemko Banda Aceh dari Disdukcapil, RSUD Meuraxa, Inspektorat, Kabag Organisasi, Bagian Pembangunan dan Dinas Kesehatan.(Mir/Hz)

Facebook Comments