Aminullah Paparkan Pengalaman Sukses Berantas Rentenir

*Narasumber Seminar Nasional di Universitas Al Muslim*

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, kembali diundang menjadi narasumber seminar nasional yang diselenggarakan Universitas Al Muslim, Bireuen melalui zoom meeting, Sabtu (30/10/2021).

Dalam seminar yang bertemakan “Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Daerah Dalam Kampus Merdeka Untuk Pembangunan Pendidikan, Ekonomi, Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan” Ini, Aminullah berbagi cerita suksesnya dalam memberantas rentenir di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Independen Yayasan Rumah Harta Umat bekerjasama dengan ASA Solution, menjelaskan praktik rentenir di Kota Banda Aceh terus menurun beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2018 persentase praktik rentenir di Kota Banda Aceh sebanyak 80 persen, kemudian pada tahun 2019 turun menjadi 14 persen. Sedangkan pada tahun 2020, praktir rentenir yang tersisa hanya sebanyak 2 persen.

Penurunan praktik rentenir ini kata Aminullah tidak terlepas dari berdirinya Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Mualamah sejak 15 Desember 2017 silam.

“Dalam rangka memutuskan mata rantai dengan rentenir kami sudah mendirikan LKS Mahirah,” ujarnya.

Selain memberantas rentenir, hadirnya LKMS Mahirah Muamalah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan ummat, khususnya pelaku usaha mikro dan menengah.

Katanya, ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh LKMS Mahirah Muamalah terhadap pelaku UMKM, seperti; kemudahan administrasi, proses cepat dengan margin rendah, tidak ada biaya administrasi dan provisi di awal serta termasuk tidak ada denda keterlambatan, layanan antar jemput pembiayaan serta pembiayaan tanpa agunan.

Aminullah menyebutkan, hadirnya LKMS Mahirah Muamalah mendorong bangkitnya UMKM di Banda Aceh. Hal ini terbukti dari pertumbuhan UMKM di Banda Aceh dari tahun 2017-2021 meningkat tajam.

Pada tahun 2017 jumlah UMKM di Kota Banda Aceh sebanyak 8.255. Jumlah tersebut terus naik hingga pada tahun 2021 total UMKM di Kota Banda Aceh mencapai 16.950.

“Sejak tahun 2017 sampai sekarang, kenaikan di sektor UMKM sebanyak 100 persen lebih,” ungkapnya.

Menurut Aminullah, praktek rentenir justru menghambat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

“Karena memang keuntungan yang diambil oleh rentenir ini minimal 30 persen. Jadi tidak ada keuntungan yang bisa disisihkan untuk mengembangkan usaha oleh pelaku ekonomi, semua keuntungan telah dimakan oleh rentenir,” lanjutnya.

Ia mengajak peserta seminar untuk mengetahui terkait bahaya dari praktik rentenir ini. Ia juga menilai pentingnya regulasi pemerintah dalam pelarangan praktek rentenir seperti Qanun LKS.

Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri saat ini sedang menggodok qanun tentang larangan praktek rentenir di Banda Aceh, dimana masyarakat yang melakukan praktek rentenir akan dikenakan hukum seperti pelanggar syariat lain yaitu cambuk. “Tapi ini sedang dalam pembahasan,” ungkapnya.

 

Facebook Comments