Forkopimcam Jaya Baru Sosialisasikan Inwal 16 kepada Satgas Gampong

Terkait PPKM Level Tiga 

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Jaya Baru melakukan sosialisasi Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong wilayah Kecamatan Jaya Baru.

Adapun sosialisasi PPKM level 3 ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Jaya Baru, Camat, Sekcam dan Para Keuchik Gampong wilayah Kecamatan Jaya Baru selaku Kasatgas PPKM gampong, Jumat (24/9).

Camat Jaya Baru T. M. Syukri Wardhana, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Inwal No 16 Tahun 2021 ini menjelaskan terkait PPKM di lingkungan sekolah, pesantren, dayah, tempat usaha, pasar tradisional, swalayan dan warung kopi atau kafe.

“Saat ini Kota Banda Aceh zona oranye sehingga PPKM sudah level tiga kita sosialisasikan,” ujarnya.

Syukri berharap, Inwal terbaru ini segera disosialisasikan oleh satgas gampong kepada seluruh masyarakat gampong dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru.

“Kita harus terus mematuhi prokes dan menjalankan Inwal PPKM level 3 dengan harapan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir di Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah ini,” pungkasnya. (TM)

Facebook Comments