Satgas PPKM Gampong di Kecamatan Baiturrahman Sosialisasi Inwal Nomor 16

*Sasar Cafe dan Warung Kopi di Wilayah Baiturrahman

Banda Aceh-Berbagai macam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) PPKM gampong di wilayah   Kecamatan Baiturrahman melakukan Sosialisasi Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh khususnya pada Kecamatan Baiturrahman, Jumat (24/09/2021).

Camat Baiturrahman Muhammad Rizal, S.STP. M.Si mengatakan sosialisasi tersebut menyasar kesejumlah cafe-cafe dan warung kopi di kecamatannya.

“Alhamdulillah kita sudah zona oranye sehingga PPKM sudah level 3 karena itu sosialisasi ke masyarakat-masyarakat,” Kata Rizal.

Rizal mengatakan PPKM level 3 ini aktivitas di tempat makan dan minum dibatasi 50%, jam operasional dibatasi sampai pukul 23:00 WIB dan menyediakan sarana protokol kesehatan.

Meskipun demikian, Rizal mengajak semua masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.

“Meskipun kita sudah zona oranye tapi protokol kesehatan harus selalu kita terapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta memiliki kesadaran pentingnya untuk vaksinasi,” tutup Rizal.(Rid/Hz)

Facebook Comments