PPKM Mikro Kecamatan Kuta Raja Bebas dari Zona Merah

*Kecamatan Kuta Raja Tidak Pernah Zona Merah

Banda Aceh – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM) Level 4 masih diterapkan di Kota Banda Aceh. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Banda Aceh.

Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., MSi mengatakan tim satgas Kecamatan Kuta Raja telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perwal nomor 15 Tahun 2021 sehingga Kecamatan Kuta Raja tidak ditemukannya kasus Zona Merah per tanggal 16 September 2021.

“Alhamdulillah, selama penerapan PPKM di Kecamatan Kuta Raja tidak pernah zona merah dan semoga Kecamatan Kuta Raja khususnya dan Kota Banda Aceh menjadi zona hijau akan tetapi kita tidak boleh terlalu senang karena pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” ujar Arie.

Dalam melaksanakan penerapan PPKM level 4, tim satgas Kecamatan Kuta Raja melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada tim satgas Gampong untuk menekan angka kenaikan positif Covid-19.

Lanjutnya, melakukan kegiatan gebyar vaksinasi di tiap Gampong, melaksanakan testing oleh pihak Puskesmas bagi masyarakat, penyekatan akses jalan masuk tempat wisata pantai atas instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

“Penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini merupakan ikhtiar terakhir untuk kita semua dalam menyongsong kehidupan normal seperti sebelum pandemi, semoga Kota Banda Aceh keluar dari zona merah,” tutup Arie.(TM/Hz)

Facebook Comments