BPBD Rutin Kawal Pelaksanaan Prokes Di Hotel-Hotel

*Sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 15

Banda Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh melakukan kegiatan rutin pengecekan langsung penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilaksanakan di hotel atau tempat fasilitas umum di ruangan tertutup.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Banda Aceh terkait pelaksanaan kegiatan/rapat/seminar dan pertemuan luring dengan ketentuan mengajukan izin dari Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik  BPBD Banda Aceh Drs. Nata Kurniawan Lubis, MM mengatakan bahwa sebelum mengadakan kegiatan, penyelenggara harus mengirim permintaan surat rekomendasi ke Satgas Covid-19.

“Setiap kegiatan yang telah mendapat rekomendasi dari kita, kita melakukan monitoring pengecekan langsung ke lokasi memastikan apakah prokes ada diterapkan dalam kegiatan tersebut dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Nata usai melakukan pengecekan di beberapa hotel, Kamis (16/9/2021).

“Tiba di lokasi kegiatan kita mengecek besar ruangan s4dengan kapasitas peserta, dimana saat pandemi ini kapasitas peserta hanya boleh diisi 50% dari kapasitas biasanya, serta prokes lainnya seperti menjaga jarak selama berlangsungnya acara, mengecek suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer,” tambahnya.

Hari ini, katanya, telah dilakukan pengecekan ke Hotel Rasamala, Hotel Grand Arabia, Hotel Kyriad Muraya, Hotel Hermes, Hotel Diana dan Hotel Permata Hati. Pengecekan ini selalu rutin dilakukan setiap ada kegiatan yang telah diberi rekomendasi.

Harapannya tentu, imbuhnya, pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Kepada semua tempat yang telah diberi izin rekomendasi juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Tentu ini tanggung jawab bersama, maka mari saling menjaga agar tidak timbul klaster-klaster lain nantinya,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments