Perkim Jadikan Banda Aceh Bebas Kumuh dengan Bangun dan Rehab Rumah

Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh giat melakukan peninjauan pembangunan rumah layak huni. Hal ini seperti yang dilakukan pada Selasa (29/6/21), tim dari Dinas Perkim memantau pembangunan rumah layak huni di Gampong Lhong Raya Kecamatan Banda Raya.

Kepala Dinas Perkim Rosdi, ST melalui Kabid Kawasan Permukiman Sirajuddin Maqbul, S.T mengatakan bahwa pembangunan ini bertujuan untuk menghilangkan kesan kumuh di Kota Banda Aceh.

“Kita lihat di Kota Banda Aceh ini ada juga rumah-rumah yang terkesan tidak layak dari sisi tampilan dan kesehatan,” jelasnya saat diwawancarai di kantor Dinas Perkim Rabu (1/7/21).

Menjadikan Banda Aceh bebas kumuh salah satunya dengan pembangunan baru dan juga rehab rumah warga. Untuk Kota Banda Aceh ada sekitar sekitar 27 unit dan yang rehab sekitar 24 unit dari dana APBK dan sebanyak 118 unit rehab atau dalam peningkatan kualitas rumah yang bersumber dari DAK.

“Proses pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan untuk bangun baru, kalau rehab sesuai dengan dana dan keinginan pemilik rumah, biasanya tidak lebih dari 3 bulan,” jelas Sirajuddin.

“Kalau untuk rehab biasanya kita usulkan untuk lebih dulu diutamakan atapnya jika memang sudah bocor, lalu baru kita perbaiki dinding dan lantai,” tambahnya lagi.

Dana yang digunakan untuk melakukan pembangunan baru dan juga rehab berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dengan pembangunan ini, kata Sirajuddin, pihaknya berharap tidak ada lagi rumah kumuh dan Banda Aceh bisa menjadi kota dengan seluruh rumah layak huni.

“Harapan kita agar masyarakat Banda Aceh hidup di rumah yang layak tidak lagi ada rumah yang kumuh. Gara-gara kumuh bisa juga mendatangkan penyakit. Jadi sesuai dengan harapan wali kota, Banda Aceh kalau bisa hilang rumah tidak layak, layak dari sisi keindahan dan kesehatan,” harapnya. (Hz)

Facebook Comments