Baitul Mal Kota akan Sosialisasi Zakat ke Pegawai di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah

Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh mengadakan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Asqalani, S.TH, M.H disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Dr. Muslim, S.H, M. Hum. Turut hadir dalam rombongan kunjungan silaturahmi ini Anggota Badan Baitul Mal Kota, dra Hj Aisyah M Ali, MPd, Suria Darma, S Pd I, Muzakkir Hanka, S.Ag, dan Tenaga Profesional, Raudhah, S.HI, Mahfud, SE, serta Mawaddah S.I Kom.

Kedatangan Baitul Mal Kota selain untuk bersilaturrahmi juga melakukan audiensi terkait ketetapan baru mengenai pemotongan gaji setiap hakim dan pegawai yang memenuhi nisab sebagai zakat sebanyak 40% dari 2,5% untuk diserahkan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, sedangkan yang 60% dari 2,5% diserahkan kepada muzakki untuk menyalurkannya secara pribadi. Ketetapan ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Seperti diketahui sebelumnya pemotongan zakat untuk disalurkan melalui Baitul Mal Kota sebanyak 75%. Nah oleh karenanya dengan adanya ketetapan baru ini, membuat saya ingin berdiskusi lebih lanjut dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh, seperti dialog zakat, atau sosialisasi zakat kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja kami. Karena sejujurnya kalau saya pribadi bahkan ingin zakat yang ditunaikan melalui Baitul Mal Banda Aceh ini sebanyak 100%,” jelas Ketua Mahkamah Syar;iyah Banda Aceh, Dr. Muslim, S. H, M. Hum di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Muslim menginginkan Baitul Mal yang hadir di setiap kabupaten/kota sebagai lembaga resmi pengelolaan dan  pengembangan zakat di Aceh, adalah lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dan instansi-instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk menyalurkan zakat mereka.

“Kami berharap, ke depan Mahkamah Syar’iyah dan Baitul Mal Kota dapat berkerjasama lebih intens lagi untuk program-program yang lebih produktif lagi,” tukas Muslim.

Sementara Asqalani menyatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari silaturrahmi  untuk saling mendukung pada program- program yang ada kaitannya dengan Mahkamah Syar’iyah seperti pelimpahan harta titipan agama dan harta titipan perkara jinayat dari putusan Mahkamah Syar’iyah, ke depannya mungkin akan dikembangkan lagi program-program yang bersumber dari dana zakat yang lebih bersifat produktif.(MR)

Facebook Comments