Disdukcapil Serahkan 88 KIA Kepada Sekolah yang Sudah PKS

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh telah menyerahkan sebanyak 88 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada tiga TK/PAUD Negeri  yang telah melakukan Penandatangan Kerja Sama (PKS) dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh.

“Ini merupakan hasil dari kerja sama pada bulan Februari lalu, kita sudah menyerahkan KIA ini kepada TK Negeri 2 sebanyak 27 KIA dan TK Negeri 3 sebanyak 24 KIA ini baru dua sekolah yang sudah kita proses empat sekolah lagi sedang kita proses,” kata Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra.Emila Sovayana di Kantornya, Kamis (08/04/2021).

Tidak hanya pada sekolah yang sudah melakukan PKS juga diberikan kepada sekolah yang akan dilakukan PKS  karena telah menyiapkan persyaratan dengan lengkap sehingga sudah diproses dan diserahkan sebanyak  37 KIA kepada TK Pemda.

Emila menjelaskan, perolehan KIA tersebut didapatkan setelah diajukan oleh sekolah-sekolah yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil.

“Sebenarnya KIA ini yang mengurus itu orang tua dari anak-anaknya, tapi dalam upaya memudahkan masyarakat kita kerjasama dengan sekolah sehingga orang tua hanya menyiapkan persyaratannya dan sekolah yang akan mengurus,” jelas Emila.

Kata Emila, KIA ini sebagai salah satu hak anak untuk mendapatkan dokumen identitas, pendataan, perlindungan anak dalam memenuhi pelayanan publik di Banda Aceh.

“Jadi dengan adanya KIA si anak sudah ada tanda pengenalnya yang akan memudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik seperti untuk pendaftaran masuk sekolah dan  database anak sudah tersedia untuk sistem zonasi sekolah yang databasenya dari Disdukcapil,” kata Emila yang juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala DP3AP2KB.

Saat ini, Banda Aceh sudah melebihi angka persyaratan pemenuhan KIA secara nasional yaitu mencapai angka 80% tentunya hal tersebut karena kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KIA.

“Secara nasional persyaratan pemenuhan KIA di suatu daerah itu 30% dan Banda Aceh  sudah mencapai 80% artinya kesadaran masyarakat tentang KIA di Kota Banda Aceh sudah sangat bagus dan bahkan ada anak-anaknya sendiri yang langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk mendaftarkan KIA,” katanya.

Emila mengimbau bagi orang tua agar segera menggantikan KIA bagi anaknya yang sudah berumur 5 tahun dan yang sudah berumur 17 tahun agar menggantikan ke KTP.(Rid/Hz)

Facebook Comments